Scroll untuk baca artikel
Banner 325x325
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner 1024x250
Daerah

Rapat Paripurna DPRD Tentang Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2024

427
×

Rapat Paripurna DPRD Tentang Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Banner 960x80

Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni,menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPASPerubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2024, Senin 12/8/2024.

TINTAHITAMNEWS.COM GROBOGAN – Rapat Paripurna DPRD  Kabupaten Grobogan perihal persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun 2024 dilaksanakan pada hari Senin 12/8/2024 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan.

Example 300x600

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Agus Siswanto, dan dihadiri oleh Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, Wakil Bupati, H Bambang Pujiyanto,. Dandim 0717/Grobogan diwakili Kasdim Mayor Cba Ahmad Mashudi Ichfani, Kapolres Grobogan diwakili dan  Kabagops, Kompol Ngadiyo, Perwakilan Kejari Kab. Grobogan, Ketua Pengadilan negeri Kab.Grobogan Subronto, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi H. Antoni said serta  Kepala OPD Kabupaten  Grobogan.

Dalam  laporan hasil rapat kerja yang disampaikan  oleh Lusia Indah Artani,.SH,.MH menyampaikan  ” Dalam pelaksanaan APBD kabupaten Grobogan terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan keadaan.  Sesuai dengan peraturan dan pasal yang membahas tentang keuangan daerah. Anggaran yang digunakan antar organisasi dan keadaan darurat maupun luar biasa.Dalam hasil pencapaian APBD Kabupaten Grobogan dan penambahan belanja daerah tahun  2024. Adapun perubahan prioritas dan perubahan plafon sementara. Untuk rencana anggaran kegiatan DPRD bulan Agustus – September. Setelah dilaksanakan konsultasi kepada komisi DPRD pada hari jumat 9 Agustus 2024 nomor aurat bupati Grobogan 000.7.2.3/292/setwan/ telah disampaikan hasil anggaran kerja. Materi pembahasan tentang permohonan agenda waktu pembahasan PPAS APBD kabupaten Grobogan dan rekapitulasi anggaran. Badan anggaran DPRD kabupaten Grobogan menyetujui dengan adanya perubahan APBD kabupaten Grobogan TA 2024 dengan kesepakatan ketua DPRD dan Bupati Grobogan, ” paparnya.

Bupati Grobogan Ibu Hj Sri Sumarni,.SH,.MM dalam sambutannya menyampaikan ” Beberapa saat tadi telah kita saksikan dan laksanakan bersama, Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2024, sebagai bagian dari tahapan penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2024. Beberapa hal yang menjadi dasar perubahan KUA PPAS tahun Anggaran 2024 antara lain : Dengan telah dikeluarkannya PMK Nomor 110 Tahun 2023, sangat berpengaruh terhadap struktur APBD Tahun 2024 yang telah ditetapkan, sehingga diperlukan pergeseran anggaran mulai dari pendapatan maupun belanja daerah. Kebijakan bagi hasil pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten, telah mengubah beberapa prioritas kegiatan, dikarenakan berkurangnya kemampuan anggaran. Penyesuaian terhadap sumber pembiayaan diantaranya dari Pemanfaatan SiLPA tahun 2023 sebagaimana hasil audit BPK-RI, serta penambahan pendapatan murni yang bersumber dari PAD, Dana transfer maupun Lain-lain Pendapatan yang Sah.

4) Penyesuaian kebutuhan pendanaan untuk prioritas pembangunan daerah, mencukupi kebutuhan belanja rutin OPD,maupun anggaran Mandatori DAU sebagaimana ketentuan yang berlaku, ” jelasnya.

” Secara ringkas Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut :

1) Pendapatan Daerah, sebesar Rp 2.837.798.917.036,- (Dua triliun, delapan ratus tiga puluh tujuh miliar, tujuh ratus Sembilan puluh delapan juta, Sembilan ratus tujuh belas ribu tiga puluh enam rupiah);

2) Belanja Daerah,sebesar Rp 2.946.924.946.057,-(Dua triliun Sembilan ratus empat puluh enam miliar, Sembilan ratus dua puluh empat juta, Sembilan ratus empat puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah);

3) Defisit Anggaran, sebesar minus Rp 109.126.029.021,- (Seratus Sembilan miliar, seratus dua puluh enam juta, dua puluh Sembilan ribu, dua puluh satu rupiah)

4) Pembiayaan Netto, Surplus sebesar Rp 109.126.029.021,- (seratus Sembilan miliar, seratus dua puluh enam juta, dua puluh Sembilan ribu, dua puluh satu rupiah);

5) Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).

d. Setelah Nota kesepakatan Perubahan KUA PPAS tahun 2024 ini, selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang rencananya akan kami mohonkan waktu pada minggu ke-4 Agustus 2024, sehingga diharapkan penetapan Perubahan APBD 2024 dapat segera dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD periode yang baru nanti,” pungkasnya.

BM

 

 

banner 325x300
Banner Sticky Kiri 120x600

Tinggalkan Balasan

banner 325x325