Penyerahan berkas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, 17/5/2024
TINTAHITAMNEWS.COM, Kajen – 17 Mei 2024 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 telah diadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, yang dihadiri oleh Bupati Pekalongan, Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Pekalongan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Pekalongan dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Pada Rapat Paripurna tersebut Fraksi PKB, menyampaikan Pandangan Umum Fraksi yang pada intinya :
Setelah menelaah dan mecermati dua buah Raperda tersebut, berikut ini Fraksi PKB sampaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian :
1.Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan pembanguan Makro yang bersifat umum dan global yang berisi Visi, Misi dan arah Pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Meskipun RPJPD merupakan Kesepakatan / Komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam Tahapan pelaksanannya.. Masa depan tidak semuanya bisa diprediksi namun ada hal hal yang memang unpredictable. Masa 20 tahun tidaklah pendek, di situ akan terjadi 4(empat) kali masa kepemimpinan Kepala Daerah.
RPJPD nantinya akan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau Jangka Pendek Daerah yang akan memuat Visi dan Misi Kepala Daerah. Saat ini dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPIJ) Nomor 1 tahun 2020 , Visi dan Misi Kepala Daerah yang nantinya dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) hanya diarahkan agar sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), maka secara otomatis harus mengacu juga pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itu , sinergi, integrasi, sinkronisasi dan penyelerasan antara RPJPD , RPJMD dan RTRW mutlak diperlukan sebagai acuan seluruh sektor dalam melaksanakan Pembangunan.
Maka dari itu, Fraksi Persatuan Pembangunan meminta agar bisa dipastikan bahwa RPJPD ini selaras atau harmoni dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga merupakan dokumen Pembangunan jangka Panjang dan lebih luas lagi harus seirama dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provonsi maupun Nasional.
Dalam hal Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD kabupaten Pekalongan di bidang Ekonomi kiranya perlu dipikirkan bagaimana menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar dengan pembentukan suatu Kawasan Industri atau Kawasan Berikat. Apalagi dengan adanya Exit Tol di Kabupaten Pekalongan akan mempermudah akses transportasi dan produksi. Dengan adanya Kawasan Industri akan menjadi Multiplier effect untuk memacu sektor sektor pendukung Iainnya.
2. Raperda Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
Meskipun dalam pertimbangan Raperda ini disebutkan bahwa Bumdes sebagai sebuah badan hukum yang secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti PT atau Koperasi, Kami berpandangan bukan berarti BUMDES itu sebuah usaha Nirlaba atau Yayasan yang tidak memerlukan profit. BUMDES harus dikelola secara professional oleh ahli dibidangnya sesuai azas usaha yang benar yang mengedepankan efesiensi dan efektifitas. Faktor keberhasilan sebuah BUMDES bukan hanya semata karena desa mempunyai sumber alam yang melimpah atau potensi Iainnya , namun faktor SDM Iah yang menjadi motor penggerak keberhasilan. Pembentukan Sebuah BUMDES tidak bisa dipaksakan tanpa adanya SDM yang memadai atau tenaga pengurus yang professional karena pada akhirnya akan merugi dan menjadi beban permasalahan bagi Pemerintahan Desa .
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam penentuan Keputusan pembentukan BUMDES adalah harus bisa dipastikan usaha yang akan dilaksanakan akan mampu memperdayakan kesejahteraan banyak orang. Selain itu, BUMDES tidak boleh mematikan sektor usaha yang selama ini sudah dijalankan oleh warga desa. Misalnya di sebuah desa sudah ada beberapa Warganya yang memproduksi Tepung Tapioka, BUMDES hendaknya jangan memiliki atau membangun Pabrik pengolahan Tapioka sendiri. BUMDES bisa mengambil peran Iain dalam mata rantai produksi hingga distribusinya.
Terakhir yang juga penting setelah terbentuk dan beroperasinya sebuah BUMDES adalah pengawasan internal yang memadai dan Audit secara berkala oleh pihak Eksternal yang kompeten.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mempertanyakan Langkah-langkah strategis apa yang sedang / akan dilaksanakan Pemerintah Daerah dalam edukasi pembentukan BUMDES serta hal hal Iain untuk keberhasilan dan pencegahan kegagalan BUMDES.
ADV