TINTAHITAMNEWS.COM, SEMARANG – Tersangka pembunuhan RA (28), perempuan asal Grobogan yang ditemukan tewas di dalam Kos Jln Peterongan timur, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, berhasil ditangkap. Pelaku adalah Muhammad Adhi Nugroho (28) warga Bendungan, Semarang Selatan, Kota Semarang, yang bekerja disalah satu klinik kecantikan di Semarang. Dia ditangkap dini hari di rumah saudaranya di Banyumanik Kota Semarang.
Adhi yang buron selama 5 hari usai melakukan pembunuhan itu mengaku sebagai pacar korban yang sudah menjalin hubungan selama setahun. Dia bertemu RA melalui aplikasi kencan.
“Saya kabur ke Jakarta setelah kejadian itu, dan saya bingung waktu di Jakarta tidak ada saudara dan saya tidur di masjid-masjid pinggir jalan, dan akhirnya saya pulang ke Semarang,” kata Adhi saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.
Dia menuturkan bahwa dirinya ditangkap di rumah kakaknya yang berada di Banyumanik, Kota Semarang.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Jateng, Jatanras Polrestabes Semarang, dan Resmob Polrestabes Semarang.
“Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dalam keterangannya mengungkapkan, motif pembunuhan itu didasari rasa cemburu. Adhi sudah merencanakan penyerangan dan masuk ke kos melalui balkon. Dia kemudian menikam RA sebanyak 15 kali dengan pisau belati sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Hasil olah TKP tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang,” kata Kombes Pol Irwan Anwar. selasa (22/10/2024) siang.
“Kasusnya murni dugaan pembunuhan, bukan perampokan atau pencurian.” jelasnya.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti antara lain pisau belati dan sarungnya, sepeda motor yang digunakan pelaku, sandal, helm, pakaian korban dan rekaman CCTV.
Diketahui, pembunuhan terjadi pada Jumat, 18 Oktober, tengah malam. Tersangka memanjat pagar dan mengakses kamar korban di lantai dua melalui balkon.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolrestabes Semarang dan akan didakwa melakukan pembunuhan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340, ancaman hukumannya mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun.”
RED