TINTAHITAMNEWS.COM, KENDAL – Turunnya bansos BPNT dan PKH membuat resah warga Kebonsari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal pasalnya ada beberapa yang tidak menerima undangan dari Desa padahal setelah di cek online nama yang bersangkutan menerima Bansos baik BPNT ataupun PKH.
Salah satu warga yang memberi keterangan kepada awak media memgatakan,” saya biasanya dapat mbak tapi ini kok nggak dapat undangan lalu kami coba cek melalui internet ternyata nama saya ada sebagai penerima PKH dan BPNT, ” ucapnya.
” Saya coba tanyakan ke balaidesa apakah saya dapat atau tidak, Pak Edi katanya laptopnya ketinggalan dan nggak bisa ngecek terus dia juga bilang kalau saya sudah punya rumah di desa lain. Padahal KTP saya masih d Kebonsari dan belum pindah. Banyak warga yang senasib dengan saya ,” katamya.
Saat awak media konfirmasi ke Balaidesa Kebonsari Senin,3/3/2025 ditemui Oleh Kaur Perencanaan Edi menjelaskan ,” Setelah melalui rapat SPTJM memutuskan untuk mengurangi penerima bansos karena kami anggap sudah mampu dan ada yang pindah di desa lain. Untuk yang mampu kami hapus dan yang pindah rumah kami berkoordinasi sama pemdes tempat tinggalnya yang baru,” jelasnya.
Saat ditanya Awak media terkait keberadaan uang bansos yang tidak di cairkan Edi menjawab,” uangnya masih di Pos mbak dan kalau tidak diambil akan kembali ke Kas Negara, ” imbuhnya.
Di tempat terpisah Ananda Sudono selaku pemerhati kebijakan publik menyampaikan “Terkait dengan permasalahan penyaluran bansos di Desa Kebonsari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, kami menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat indikasi bahwa Pemdes telah menghalang-halangi pencairan hak warga penerima bantuan sosial (bansos) tanpa dasar hukum yang jelas, ” tuturnys.
” Kami menegaskan bahwa penghapusan atau pengurangan penerima bansos harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang sah, serta harus dibuktikan dengan berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemdes tidak memiliki kewenangan sepihak untuk menunda atau menghalangi pencairan bansos yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.
Selain itu, regulasi yang mengatur penyaluran bansos harus ditaati sepenuhnya oleh Pemdes, di antaranya:
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengatur mekanisme penetapan dan penyaluran bantuan sosial.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai yang menegaskan bahwa bansos harus diberikan kepada penerima manfaat sesuai data yang telah ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyatakan bahwa setiap warga yang terdata sebagai penerima bantuan memiliki hak untuk mendapatkan bansos tanpa diskriminasi.
Tindakan Pemdes yang menghalangi pencairan bansos dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17, yang melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12, yang menyebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja menghambat atau menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran bansos dapat dikenakan pidana.
Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Kendal dan Kementerian Sosial RI untuk segera turun tangan melakukan investigasi terhadap permasalahan ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penahanan bansos, maka Kepala Desa dan perangkatnya harus diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan serta tuntutan pidana jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan.
” Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi ketidakadilan dalam penyaluran bansos di wilayahnya. Bansos adalah hak rakyat yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik, kepentingan pribadi, ataupun alasan yang dibuat-buat, ” pungkasnya.
RED