Scroll untuk baca artikel
Banner 325x325
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner 1024x250
Headline

Resto Aldila Tak Gunakan  Pakai Taping Box, Ada Apa?

336
×

Resto Aldila Tak Gunakan  Pakai Taping Box, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Banner 960x80

TINTAHITAMNEWS.COM, Kendal –  Resto Aldila yang Ownernya adalah Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Kabupaten Kendal Cahyanto  ternyata tidak mendukung  Pemkab Kendal dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah danRetribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini dapat dibuktikan saat menikmati hidangan dari Aldila Resto, saat kita membayar di kasir ternyata nota yang kita terima tidak sesuai dengan amanat UU dan Perda diatas.

Example 300x600

Dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah, Pemkab Kendal telah bekerjasama dengan Bank Jateng  dalam pengadaan Taping box yang berfungsi untuk mengontrol teansaksi di resto agar pajak dapat dihitung secara maksimal yaitu 10% setiap transaksi dengan harapan jika pajak resto menggunakan taping box maka PAD Kendal dapat terserap secara optimal.

Adanya Perhimpunan Hotel dan Resto yang diketuai oleh Owner Aldila Resto diharapkan mampu bersinergi dengan Pemkab Kendal dalam optimalisasi Pajak dan retribusi seseuai amanat UU No.1 tahun 2022 dan Perda Kabupaten Kendal Nomer 14 Tahun 2023.

Namun, kenyataan di lapangan justru di Aldila Resto sendiri yang notabene  ownernya adalah ketua PHRI Kabupaten Kendal tidak menerapkan hal tersebut, terbukti saat rekan rekan media membayar  hidangan di Aldila Resto, tidak didapatinya pajak 10% dan tidak menggunakan taping box agar pendapatannya terkonek dengan Bapenda.

Saat dikonfirmasi melalui Chatingan WA Owner Aldila hanya membacanya saja dan tidak menjawab.

Ketua Umum Rakyat Peduli Kebijakan dan Amanat Daerah ( RPKAD ) Muhammad Sunoto Hanan saat ditemui oleh awak media Selasa, 11/6/2024  mengatakan ,”kita berharap untuk kemajuan Kendal semua stakeholder pemerintah kabupaten Kendal turut serta mensukseskan amanat undang-undang dan peraturan daerah yang sudah menjadi ketetapan, apalagi ini sebuah organisasi perhimpunan hotel dan restoran Indonesia jika ketua umumnya memberi contoh yang baik dengan  mentaati undang-undang dan Perda, saya yakin akan menjadikan teladan yang baik bagi seluruh anggotanya dan ini tentu akan memperkuat daerah secara ekonomi demikian saya hanya berharap ke depan Kendal lebih baik”

RED

banner 325x300
Banner Sticky Kiri 120x600

Tinggalkan Balasan

banner 325x325