Scroll untuk baca artikel
Banner 325x325
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner 1024x250
Hukum & HAM

Pengangsu Solar Pemalang Sebut Nama 2 Oknum

1356
×

Pengangsu Solar Pemalang Sebut Nama 2 Oknum

Sebarkan artikel ini
Oplus_0
Banner 960x80

Dengarkan Berita :


TINTAHITAMNEWS.COM, PEMALANG –  Ditemukan pengangsu solar jerigen yang menggunakan surat rekomendasi nelayan ternyata ada bos solar yang menampung dan menjual kembali solar subsidi tersebut.

Saat awak media melintas SPBU 44 523 04 Comal melihat beberapa pembeli solar menggunakan jerigen, lalu pembeli solar jerigen tersebut membawa jerigen itu ke sebuag tanah kosong untuk diangkut oleh mobil carry pickup warna hitam. Selasa 20/8/2024 kurang lebih pukul 19.03 WIB

Example 300x600

Diduga kuat  solar subsidi tersebut  milik Oknum TNI dengan inisial SML dan Oknum Anggota Polres Pemalang dengan inisial RZ sesuai keterangan dari sopir.

Dalam pantauan media sekali angkut menggunakan unit mobil carry pickup, solar yang dibawa kurang lebih sebanyak  1,5 ton sekali kirim.

Ditemui ditempat terpisah salah satu pemerhati kebijakan Publik  Sudono menyampaikan ,” Perlu diketahui Penyalahgunaan solar subsidi adalah tindakan memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disediakan pemerintah oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Tindakan ini dapat merugikan masyarakat secara ekonomi karena BBM menjadi kurang terdistribusi. Penyalahgunaan solar subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar,” pungkasnya.

M. ROHADI

banner 325x300
Banner Sticky Kiri 120x600

Tinggalkan Balasan

banner 325x325