TINTAHITAMNEWS.COM, KENDAL – Oknum ASN Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal menjual tanah kavling lahan pertanian di Desa Wungurejo Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal.
Saat ditemui R selaku penjual Kavling mengaku kerja sebagai ASN di Kecamatan Ringinarum bagian pemerintahan, Ia mengaku bahwa tanah kavling yang dijual statusnya masih lahan hijau, ” Lahan itu masih hijau mas, nanti sertifikatnya bisa kita pecah dari 5 dulu,, “kata R.
“Ada yang sudah laku 1 kavling dibayar lunas dan ada 3 kavling baru membayar DP, “imbuhnya.
Ketua DPW SWI Jateng Suroto Anto Saputro menyampaikan, ” Pemkab dan APH Kendal harus tegas terhadap oknum ASN yang menjual Kavling diatas lahan pertanian karena Penjualan kavling di lahan pertanian dilarang berdasarkan Undang-undang (UU) dan dapat dikenakan pidana, “ucapnya.
Undang-undang yang mengatur
UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria Nasional
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Larangan menjual kavling di lahan pertanian
Badan usaha yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah
Lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Hal ini jika dibiarkan akan berakibat menyempitnya lahan pertanian di Kabupaten Kendal karena ulah oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Kades juga jangan seenaknya memberikan ijin untuk penjualan tanah kavling di lahan pertanian, ” ujarnya.
Berdasarkan uraian diatas tidak ada lagi alasan Pemda dan APH Kendal untuk tidak menindak tegas Oknum ASN tersebut.
Red