Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya, didampingi Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono (kiri) saat Konfrensi Pers ungkap kasus curanmor. Jum’ at 25/10/2024
TINTAHITAMNEWS.COM, GROBOGAN – Komplotan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Grobogan berhasil diamankan Satreskrim Polres Grobogan.
Hal itu disampaikan Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus curanmor di mapolres setempat. Jumat (25/10/2024).
Dalam keterangannya, Wakapolres mengatakan, mereka yang ditangkap yaitu TW, AF, dan YA, dan yang satu inisial SA masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“AF dan YA merupakan warga Mranggen, Demak, sedangkan TW warga Kecamatan Penawangan, Gobogan. Untuk SA masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, mereka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Toroh, Purwodadi, dan Penawangan. Dalam aksinya, mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan baik yang berada digarasi maupun di area sawah. Kemudian saat beraksi mereka memakai alat khusus yang bisa membuka kunci motor.
Selain menggunakan alat khusus mereka juga menggunakan kunci biasa untuk jenis kendaraan tertentu.
Dari hasil penjualan setiap motor yang dicuri, mereka mendapatkan uang Rp 1 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 362 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya, mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap maraknya aksi pencurian.
“Apabila di sawah, pastikan kendaraan dalam pantauan, dan gunakan kunci ganda. Dan apabila di lingkungan perumahan agar dipasang CCTV, sehingga jika terjadi kehilangan kendaraan, mempermudah petugas melakukan pelacakan,” pungkasnya.
Pujiono