“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun” pungkasnya.
TINTAHITAMNEWS.COM, Kendal || Peredaran sabu – sabu belum sepenuhnya punah atau hilang di Kabupaten Kendal, buktinya Satnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan UF, terduga pelaku berumur 39 tahun itu tertangkap basah kedapatan membawa serbuk haram sabu-sabu tersebut di dalam kantong celana, terangnya didepan awak media.
Lanjutnya, berdasarkan sumber informasi yang berhasil dihimpun oleh tim liputan redaksi tintahitamnews.com, Pelaku UF warga Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu ini diringkus Satnarkoba Polres Kendal persis di depan salah satu warung kelontong Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu, Selasa (14/5/2024) sekira pukul 21.42 wib.
Sementara itu pula, ketika dikonfirmasi oleh tim liputan tintahitamnews.com, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat narkoba Polres Kendal AKP Ngatno mengatakan, pelaku UF diringkus di depan warung Kelontong Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu, Penangkapan UF disebut berawal dari informasi yang diterima polisi akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kaliwungu, dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan, kata kasat narkoba dihadapan awak media.
“Berdasarkan laporan warga menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu, pelaku UF pun tak mampu mengelak saat petugas menggeledah dan mendapati sebuah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika seberat 1,04 gram” ucap Kasatnarkoba.
Selain itu pula, Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu – sabu yang ditaruh di kantong celana tersangka seberat 1,04 gram dan satu buah Handphone merk Oppo.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun” pungkasnya.
Humas Polres Kendal
( RED )