Scroll untuk baca artikel
Banner 325x325
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner 1024x250
BeritaHeadlinePOLRI

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

35
×

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
foto : Dirtipikor Bareskrim Polri ketika usai menulis keterangan
Banner 960x80

TINTAHITAMNEWS.COM, JAKARTA || Tim liputan media Tintahitamnews TV Semarang melaporkan langsung ke studio dari Jakarta hari ini.

Berdasarkan keterangan sumber fakta yang berhasil dihimpun oleh tim liputan Tintahitamnews TV Semarang di lokasi, dihadapan awak media mengungkapkan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar, ungkap Dirtipikor Bareskrim Polri kepada wartawan di ruang kerjanya.

Example 300x600

Selanjutnya, dikesempatan itu pula Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, kata Kombes Pol Arief di keterangan tertulisnya kepada awak media Tintahitamnews TV Semarang.

foto : Dirtipikor Bareskrim Polri ketika usai menulis keterangan diruang kerjanya

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali” kata Arief dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Tintahitamnews TV Semarang, Senin (12/8/2024).

Dalam keterangan tertulisnya, Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM, kata Arief dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

Dikesempatan itu, Arief pun juga menjelaskan kepada awak media Tintahitamnews TV Semarang melalui tulisannya, penetapan tersangka terhadap “SD” tersebut dilakukan berdasarkan fakta – fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan” katanya.

Selain itu pula, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka “SD” tersebut, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap “SD” berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Diakhir keterangan tertulisnya kepada awak media Tintahitamnews TV Semarang, Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pungkasnya.

 

HUMAS POLRI

( RED )

banner 325x300
Banner Sticky Kiri 120x600

Tinggalkan Balasan

banner 325x325