TINTAHITAMNEWS.COM, TEMANGGUNG – Diduga kuat SPBU 44.562.09 Candiroto Kabupaten Temanggung jadi sarang pengangsu Pertalite dan Solar Subsidi, Pasalnya disaat awak media singgah disebuah warung melihat beberapa truk dan L 300 modifikasi sedang antri mengisi Solar dan mobil Carry dan Zebra mengisi Pertalite 2 kali, Selasa 24/9/2024.
Terpantau oleh awak media beberapa truk yang sedang mengisi Solar subsidi terlihat sangat akrab dengan operator SPBU tersebut dan mesinnya tetap hidup tidak dimatikan, ada Mobil L 300 warna hitam ngisi solar 2 kali. Selain itu ada truk kabin warna putih bak warna kuning terpal warna hijau, sangat aneh depan nopolnya G, belakang nopolnya AD patut diduga truk tersebut sudah dimodifikasi untuk ngangsu solar subsidi. sekarang para pengangsu modusnya ganti ganti Nopol dan Barcode untuk melancarkan aksinya.
Salah satu warga K (nama inisial) saat diwawancarai awak media mengatakan, Setiap saya ke warung sering melihat banyak mobil Truk dan L 300 yang parkir dikebun kosong ngantri ngisi solar subsidi di SPBU Candiroto, Mobil truk juga kelihatan aneh depan ada plat nomormya yang bekakang tidak dipasang plat nomor. Menurut informsi milik trek itu milik Nanda “kata warga kepada awak media.
Selain itu, tadi juga ada mobil truk kabinnya warna putih, bak warna kuning, terpal warna hijau, nopol belakang AD, depan nopol G parkir disebelah warung sedang ngantri ngangsu solar, dan ada mobil Zebra warna silver bwrcoretan pilox warna biru ngisi pertalite 2 kali. Patut diduga bahwa SPBU 44.562.09 Candiroto bebas melayani para pengangsu dan diduga sudah ada kerjasama dengan operator, “jelasnya.
Awak media sudah memiliki bukti dokumen beberapa vidio dan Foto. Untuk membuktikan kebenarannya piihak SBM Pertamina diminta segera melakukan pengecekan CCTV 30 hari kebelakang, jika terbukti berikan sanksi tegas.
Sejak diturunkannya berita, Awak media juga meminta atensi kepada Kapolres Temanggung agar melakukan penyelidikan di SPBU 44.562.09 diduga nanyak mobil modifikasi ngangsu solar subsidi, tangkap dan penjarakan para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dan pertalite, karena merugikan Negara. Jangan sampai masyarakat menilai menduga bahwa kegiatan tersebut sudah ada pengondisian.
Menurut Kementerian ESDM Ditjen Migas, Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.
Perlu diketahui, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). karena merugikan Negara.
RED