TINTAHITAMNEWS.COM, SEMARANG – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Lutfi Ulinuha hari ini adalah sidang putusan. Ketua Hakim dalam sidang yang di gelar pada hari Kamis 24/7/2025 di Pengadilan Negeri Semarang memutuskan vonis selama 5 bulan bui.
Dr. Hj. Nurmalah SH. M.H. selaku kuasa hukum korban menyampaikan tanggapannya atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Semarang ” Baik tuntutan Jaksa maupun putusan Hakim tidak mencerminkan rasa keadilan korban karena itu adalah jenis penganiayaan berat dan tidak ada perdamaian tidak ada penyelesaian dari terdakwa malah minta vonis bebas, oleh karena itu kami selaku team kuasa hukum yang mewakili korban mengharapkan Jaksa Penuntut Umum untuk banding dan di Pengadilan tinggi nanti akan ditetapkan hukuman yang lebih berat lagi terhadap terdakwa karena perkara ini sudah lebih dari 1 tahun dan dipersidangan sendiri kita melihat langsung bagaimana persidangan berbelit belit dan tidak mengakui perbuatan, ” jelasnya.
” Dalam persidangan kita lihat bahwa terdakwa mengatakan visum tidak jelas bahkan dokternya diperiksa apalagi dipertanyakan, oleh karena itu sangat disayangkan jika tuntutan Jaksa dan putasan Hakim seperti itu. Apalagi pihak terdakwa akan banding harusnya jaksa juga banding. Harapan kami di Pengadilan Tinggi nanti bisa mendengarkan apa yang bisa menjadi keberatan kami. Kami selaku kuasa hukum juga akan melayangkan surat protes terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Hakim yang kami nilai tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban, ” pungkasnya.
RED