TINTAHITAMNEWS.COM, Kendal – Kawasan Industri Kendal yang masih menggeliat dalam pembangunannya membuat perekonomian Kabupaten Kendal menggeliat di berbagai sektor.
Tapi disisi lain ada pihak- pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan pribadi dan menabrak aturan.
Pada hari Senin, 13/5/2024 ada puluhan dump truk membawa tanah dari KIK keluar, setelah dibuntuti oleh media ternyata tanah tersebut digunakan untuk mengurug tambak yang diduga untuk kepentingan komersil.
Saat dimintai keterangan, orang yang menjadi pengurus di lokasi menyebutkan bahwa urukan ini milik David. ” ini punya mas David mas,” ucapnya.
Lalu rekan media bertanya kembali,” ini tanah dari KIK ya pak,” tanyanya. ia lalu menjawab ” ya mas, dari KIK,” jawabnya.
Lalu awak media menelusuri dari KIK sebelah mana tanah tersebut diambil dari salah satu kawasan.
Salah satu masyarakat Wonorejo yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan” Kegiatan itu terlihat jelas, ada alat berat yang di gunakan untuk mengeruk tanah dari proyek yang berada di dalam KIK, puluhan kendaraan Dam Truk yang selalu mondar-mandir mengangkut tanah. Apalagi tanah tersebut diperuntukan menguruk lahan komersil yang ada di jalan pelabuhan ( tambak ).” jelasnya.
” Setau saya tanah yang dari KIK tidak boleh keluar karena harus ijin beacukai, perusahaan yang ada di kawasan KIK jika ingin pesan matrial masuk harus bayar beacukai, berarti tanah ini harusnya diberlakukan sama, baik jenis limbah ataupun non limbah,” imbuhnya.
Township Management KIK Imam saat dikonfirmasi lewat cathingan WA menyampaikan,” Kalo tanah disposal konstruksi tidak boleh keluar Kawasan mas, baik dari pintu depan maupun pelabuhan ” pungkasnya.
RED