Berita  

SPBU 44.523.04 Comal Baru Diduga Jadi Sumur Pengangsu Solar, APH dan SBM Pertamina Harus Tegas

Oplus_131072

TINTAHITAMNEWS.COM, PEMALANG – Saat awak media sedang istirahat di SPBU 44.523.04 Comal pada hari Senin 28/10/2024, melihat ada 3 sepeda motor membawa  jerigen sedang mengisi solar subsidi hingga berulang ulang kali, lalu dibawa ke sebuah tanah kosong dikumpulkan, kalau sudah banyak nantinya diangkut oleh mobil pickup warna hitam.

Untuk melancarkan aksinya, pengangsu solar tergolong cerdik, modusnya menggunakan surat rekomendasi nelayan ternyata ada bos solarnya yang menampung hingga ratusan jerigen untuk dijual kembali. Dalam pantauan awak media sekali angkut menggunakan unit mobil pickup kurang lebih sebanyak 1,5 ton sekali kirim.

Saat dikonfirmasi salah satu pengangsu mengatakan ada bosnya namanya Rz oknum  Resmob Pemalang  “Kalau dengan operator setiap ngisi solar kami membayar Rp 5.000,-per Jerigen, “jelasnya.

Disaat awak media melakukan wawancara dengan  salah satu operator menyampaikan, Ya memang benar tadi saya ngisi solar subsidi setiap jerigen kami dikasih Rp 5.000,-, “terangnya.

Ditempat terpisah salah satu pemerhati kebijakan Publik  Sudono juga menyampaikan, ” Perlu diketahui Penyalahgunaan solar subsidi adalah tindakan memanfaatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disediakan pemerintah oleh pihak-pihak yang tidak berhak, “ucapnya.

Selain itu, Tindakan ini dapat merugikan masyarakat secara ekonomi karena BBM menjadi kurang terdistribusi. Sedangkan  Penyalahgunaan solar subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar, “ujarnya.

“Kami berharap pihak SBM Pertamina segera melakukan investigasi cek CCTV 30 hari kebelakang dan berikan sanksi tegas cabut ijinnya, karena SPBU tersebut bandel, diduga sudah ada indikasi membantu bekerjasama dengan pengangsu, “harapnya.

RED

Tinggalkan Balasan