TINTAHITAMNEWS.COM ,PEKALONGAN – Pengadilan Negeri Pekalongan menunda sidang ke tiga kasus penyiraman air keras terhadap mertua dan adik ipar sampai pekan depan tanggal 21 mei 2025
Penunda sidang kasus penyiraman air keras yang menyebabkan salah satu korban ayah mertua sampai meninggal dunia ini, mendapatkan sorotanmendapatkan masyarakat luas. Serta para korban mendapatkan pengawalan dari ketua DPD LSM Trinusa Pekalongan Raya.
Sidang ketiga dalam kasus penyiraman air keras terhadap mertua dan adek ipar ini. Agenda utama sidang ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dijadwalkan pada siang sekitar pukul 11.00 WIB hari Rabu 14 mei 2025.
“Sayangnya, sidang kali ini terpaksa diundur hingga minggu depan karena saksi ahli yang diharapkan hadir tidak dapat mengikuti persidangan,” ujar Silva Hadi Ketua DPD Trinusa Pekalongan Raya.
Ia mengatakan rasa kekecewaan atas penundaan sidang tersebut, dikarenakan dari jam 10 pagi menunggu sampai sore ternyata sidang tidak jadi digelar. Apalagi para keluarga korban dari luar kota yang jauh-jauh datang.
“Para tetangga saudara korban udah menunggu kok tiba-tiba sidang ditunda, harusnya dipastikan dulu saksi ahli bisa datang tidak,” ungkapnya.
Hal sama disampaikan Rifki Al Faris (24) adek ipar salah satu korban penyiraman air keras, ia berharap agar segera Pengadilan Negeri Pekalongan menghukum berat pelaku dan penundaan persidangan jangan lagi. Dikarenakan menyebabkan ayahnya sampai meninggal dunia dan semua sudah direncanakan.
“Saya meminta agar Hakim menghukum berat pelaku yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya, jangan sampai pelaku lolos dari jerat hukum,” pintanya.
Alfin