DKK Kendal Diduga Giring Peserta Bintek Posyandu untuk Menangkan Cabup No.3, Bawaslu Kendal Harus Tegas

Oplus_131072

TINTAHITAMNEWS.COM, KENDAL –  Persaingan menuju Kendal 1 semakin memanas mendekati hari H pemilihan Bupati serentak.

Masa kampanye dimanfaatkan oleh Cabup dan tim suksesnya untuk berupaya meraih suara terbanyak.

Baru baru ini beredar vidio yang diduga acara kader posyandu yang diselenggarakan oleh DKK Kendal justru ditumpangi oleh arahan untuk memenangkan paslon tertentu.

Video yang beredar dengan durasi  22 detik, Salah satu narasumber dalam  Bintek DKK mengatakan bahwa ” jadi kehadiran panjenengan disini adalah bagaimana supaya pak Basuki bisa menang dan apa saja yang perlu dipersiapkan,” ucapnya dalam video tersebut.

Dalam video tersebut sudah sangat jelas ketidaknetralan  Dinas Kesehatan Kendal yang sudah mengundang secara  resmi Kader Posyandu untuk bintek tapi disisipi kampanye untuk memenangkan Paslon Cabup nomor 3.

Kepala DKK Kendal saat dihubungi melalui saluran Wa  hanya ceklist 1. Kamis, 14/10/2024.

Perlu diketahui netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pemerintah juga telah menerbitkan SKB yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada, yaitu SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, yang telah ditetapkan pada September 2022.

Pasal 280 ayat (2) huruf f menyebutkan “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN”. Lebih lanjut Pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Dengan kejadian tersebut Bawaslu harus mengambil sikap tegas dalam menindak pelanggaran Pemilihan Kepala  Daerah yang dilakukan oleh ASN tanpa pandang bulu.

RED

Tinggalkan Balasan