POLRI  

Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ungkap Kasus Sabu, 3 Pelaku Diamankan

TINTAHITAMNEWS.COM, GROBOGAN -Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut terjadi di Jalan raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di sebuah rumah yang berada di area Wisata Tengah Sawah, Gubug, Grobogan.Jum’at 06/9/2024.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya yakni EW (41) seorang pria warga Pondok Ranggon Cipayung Jakarta Timur, MR (31) seorang pria warga Tegowanu Grobogan dan IW (34) seorang pria warga Kaliwenang Tanggungharjo Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di area Wisata Tengah Sawah.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyilidikan, kami mencurigai tiga orang pria yang di duga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan pada Jum’at (6/9/2024).

Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan pada tiga orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih seberat 0,66 gram beserta dua buah alat hisap.

Ketiga pelaku tersebut tidak dapat mengelak dan telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak melawan petugas,” ujar AKP Eko Bambang.

Para pelaku beserta barang buktinya kemudian di amankan Sat Resnarkoba Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan mengungkapkan bahwa para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.”

Pujiono

 

Tinggalkan Balasan