POLRI  

Sat Reskrim Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Percobaan Curas dan atau Penganiayaan

TINTAHITAMNEWS.COM ,Demak – Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu (6/11/2024) di Jalan Raya Demak-Kudus, tepatnya depan Toko Pecinan Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak.

Korban dari kasus percobaan Curas dan atau penganiayaan tersebut bernama Catur Adi (26) warga Ngaliyan Semarang yang bekerja sebagai driver Ojek online.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP  Winardi mengatakan sebelum melakukan kejahatannya pelaku berinisial GRS (18) warga Semarang, minum-minuman keras dirumah karena pikiran kalut pacarnya hamil memerlukan uang untuk mempertanggung jawabkan .

“Selanjutnya pada hari Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku memesan gojek mobil dengan handphone milik neneknya, sudah pesan dua kali dibatalkan karena lama tidak datang,” kata Winardi saat press release di Pendopo Parama Satwika Polres, Rabu (11/12/2024)

Winardi melanjutkan kronologi kejadian setelah tersebut  pelaku melakukan pemesanan kembali dengan tujuan ke Wedung Kabupaten Demak.

“Datanglah korban dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia abu-abu, selanjutnya handphone dikembalikan pada neneknya, saat itu pelaku telah menyiapkan pisau dapur didalam tas slempangnya,” ujar Winardi.

Dalam perjalanan menuju Wedung setelah Alun-alun Demak pelaku menusuk korban mengenai leher dan dada.  Korban menghindar dan membela diri hingga mobil menabrak pembatas jalan kemudian berhenti.

“Karena takut ketahuan masa, lalu pelaku melarikan diri dan membuang pisau, selanjutnya pelaku menumpang truk menuju Jepara dan beberapa tempat lain hingga ketangkap di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,” lanjut Winardi.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa jaket dan celana panjang milik pelaku yang dipakai saat melakukan tindak pidana

Ia menambahkan atas kejadian tindak pidana Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan tersebut korban mengalami luka pada leher dan dada serta kerugian sebesar 25 juta rupiah.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Pungkasnya.

Munthohar_Ershi

Tinggalkan Balasan