Sanggah Banding Tak Kunjung Dijawab, Tender Proyek Jalan Semarang Jadi Sorotan

SEMARANG — Proses pengadaan proyek Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang di Kota Semarang kembali memicu polemik setelah sanggah banding yang diajukan CV Dunia Indah Jaya berakhir tanpa tanggapan memadai dari pihak berwenang.

Upaya sanggah banding itu resmi ditutup pada 24 November 2025, namun perusahaan mengaku tidak pernah menerima jawaban resmi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pengadaan.

Sanggah banding tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak 10 November 2025. CV Dunia Indah Jaya bahkan telah membayar biaya sanggah banding sebesar satu persen dari nilai pekerjaan—sekitar Rp138 juta.

Namun hingga melewati batas waktu yang ditetapkan, mereka menilai tidak ada kepastian mengenai tindak lanjut dari keberatan tersebut.

“Kami hanya menerima email dari PBJ yang menyatakan sanggah banding kami tidak diterima. Padahal menurut aturan, yang wajib menjawab adalah KPA, bukan PBJ. Sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi dari KPA,” ungkap Fajar Ari Yahya, Koordinator Lapangan CV Dunia Indah Jaya, Selasa (25/11).

PBJ Setda Kota Semarang berdalih bahwa keberatan yang diajukan CV Dunia Indah Jaya dikategorikan sebagai aduan sehingga tidak diproses sebagai sanggah banding.

Namun pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya baru karena proses lelang langsung terhenti di tengah jalan.

Sementara itu, proyek pengaspalan memiliki waktu pengerjaan hanya 40 hari kerja dan kini sudah memasuki akhir November.

Menurut Fajar, keputusan pemenang tender yang menetapkan perusahaan peringkat ketiga menimbulkan potensi kerugian negara.

CV Dunia Indah Jaya mengajukan penawaran terendah, yaitu Rp11,057 miliar, namun pemenang tender justru adalah perusahaan yang menawarkan harga Rp12,719 miliar. Selisih harga ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp1,6 miliar.

“Kalau proyek diteruskan dalam kondisi seperti ini, negara bisa dirugikan. Tapi kalau justru dibatalkan, masyarakat juga yang kena dampaknya karena pembangunan jalan sangat dinantikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala PBJ Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar, menyatakan bahwa seluruh proses di PBJ sudah selesai.

“Berita Acara Hasil Pelelangan sudah kami serahkan ke KPA. Tahapan berikutnya merupakan kewenangan KPA,” ujarnya lewat pesan WhatsApp.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas PU Kota Semarang selaku perwakilan KPA, Tunggul Hapsoro Adhi, mengakui adanya sanggah banding tersebut.

Namun ia menilai prosesnya berada di PBJ. Ketika diminta penjelasan lebih mendalam mengenai apakah KPA telah memberikan jawaban resmi, Tunggul tidak memberikan keterangan detail.

“Memang betul bahwa sesuai aturan KPA yang berhak menjawab sanggah banding akan tetapi prosesnya di PBJ Setda Kota Semarang,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Polemik ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena proyek pengaspalan tersebut sangat dinantikan warga dan memiliki nilai strategis bagi kelancaran infrastruktur kota.

Tinggalkan Balasan