Kendal, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 digelar pada hari Jum’ at tanggal 28/11/2025 di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kendal.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, S.Pd.I, dan dihadiri Para Wakil Ketua DPRD Kendal Segenap Anggota DPRD Kabupaten Kendal serta Forkopimda Kendal.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permatasari, SE, ΜΜ. yang diakrab dipanggil mbak Tika menyampaikan bahwa ” Seluruh pihak yang telah bekerja keras membahas dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga tiba pada tahapan persetujuan bersama ini, ” ucapnya.

Penyusunan RAPBD bukan sekadar sebuah proses teknis administratif, melainkan juga sebuah upaya strategis dalam merumuskan langkah-langkah pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat, menghadapi tantangan zaman, dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah. RAPBD adalah cerminan dari visi dan misi bersama untuk membawa Kabupaten Kendal menuju masa depan yang lebih baik, berdaya saing, dan sejahtera.
” Pada kesempatan kali ini pula, ijinkan saya menyampaikan beberapa poin penting terkait RAPBD yang telah kita bahas dan setujui bersama. Dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 ini, kita mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, RAPBD juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, ” imbuhnya.
” Kami memastikan bahwa setiap alokasi anggaran telah mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah, aspirasi masyarakat, serta kondisi perekonomian terkini.
Program prioritas kita adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan kualitas SDM yang unggul dan produktif sebagai akseptor pencapaian tujuan pembangunan (Kendal Hebat);
2. Peningkatan tata kelola kelembagaan sebagai pondasi penyelenggaraan pemerintahan dan lingkungan menuju pembangunan ekonomi berkelanjutan
3. Pemerataan infrastruktur pembangunan yang
Pemantmenuju pembangunan ekonomi berkelanjutan (Kendal Mantap.
4. Pemantapan produktivitas ekonomi daerah menuju perbaikan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur (Kendal Berdikari), Pemantapan pembangunan daerah yang maju dan berkelanjutan (Kendal Maju dan Berkelanjutan),” terangnya.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, secara garis besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp2.544.635.401.934,00
(dua triliun, lima ratus empat puluh empat miliar, enam ratus tiga puluh lima juta, empat ratus satu ribu, sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).
2. Belanja Daerah Rp2.594.635.401.934,00 (dua triliun, lima ratus sembilan puluh empat miliar, enam ratus tiga puluh lima juta, empat ratus satu ribu, sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).
Defisit (Rp50.000.000.000,00) (minus lima puluh miliar rupiah).
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Pengeluaran Rp0,00 (nol rupiah).
Pembiayaan Neto Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)
Tahun Berkenaan Rp. 0,00 (nol rupiah).
Dalam rapat paripurna DPRD tersebut dilaksanakan penandatanganan dan penyerahan Naskah Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Kendal dengan DPRD Kabupaten Kendal.












