TINTAHITAMNEWS.COM, TULUNGAGUNG || Tim liputan media Tintahitamnews TV Semarang melaporkan langsung ke studio dari Tulungagung, Jawa Timur.
Dari hasil sumber keterangan yang telah berhasil dihimpun oleh tim liputan media Tintahitamnews TV Semarang di lokasi, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap AN (36) warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yang diduga melakukan pencurian tembakau dan sebuah mobil, tutur anggota reskrim.
Diketahui oleh awak media Tintahitamnews TV Semarang mengatakan Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda, di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat, kata Anggota reskrim.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media Tintahitamnews TV Semarang, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H S.I.K, mengatakan pencurian pertama terjadi pada Selasa (30/7/2024) di rumah Abdul Rohman (43) di Desa Gesikan Kecamatan Pakel, kata AKBP Muhammad.
Selain itu, dihadapan awak media menurut Kapolres Tulungagung, awalnya tersangka mencari sasaran dengan cara keliling mengendarai sepeda motor, jelas Kapolres dihadapan awak media.
Saat itu Tersangka melihat mobil Abdul Rohman (korban), warga Desa gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung yang berisi tembakau.
“Mobil korban yang terparkir ini kuncinya masih tertancap, jadi dengan mudah tersangka membawa kabur” kata AKBP Muhammad Taat, Senin (12/8), kepada awak media Tintahitamnews TV Semarang.
Atas hilangnya mobil Daihatsu Grandmax N 8473 BC beserta tembakau senilai kurang lebih Rp 20 juta yang ada di dalam mobil tersebut, korban melaporkan ke Polisi, tutur korban kepada awak media.
“Setelah dilakukan penyelidikan keesokan harinya mobil korban di temukan petugas terparkir di halaman Masjid Joglo masuk Ds. Semarum, Kec. Durenan Kab. Trenggalek dengan kondisi kunci telah hilang” terang Kapolres Tulungagung kepada awak media.
Tak hanya sampai disitu saja, tersangka AN kembali beraksi, mencuri tembakau di rumah Sumini (59), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat pada Sabtu (03/08/2024) pukul 01.00 WIB.
“Tersangka melakukan aksinya kembali mencuri tembakau senilai Rp 400.000 menggunakan sepeda motor yang dilengkapi srandul” papar AKBP Taat didepan awak media.
Saat tersangka menjual ke salah satu teman korban, akhirnya terungkap bahwa barang yang dijual adalah hasil curian.
“Saksi yang membeli tembakau tersebut mencurigai bahwa yang dibelinya tersebut adalah tembakau milik korban Sumini” tambah AKBP Taat dihadapan awak media.
Merasa curiga akhirnya saksi menghubungi Sumini dan ternyata benar jika tembakau yang dijual AN adalah tembakau miliknya yang hilang.
Sumini kemudian melapor ke Polsek Campurdarat, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung.
“Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, pada Selasa 6 Agustus” ujar AKBP Taat dihadapan awak media Tintahitamnews TV Semarang.
Dengan Kejadian ini, Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk berhati – hati saat meninggalkan kendaraan jangan lupa mengunci dan mencabut kuncinya.
Kini tersangka AN beserta Barang bukti tembakau kering dan mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman tengah diamankan di Mapolres Tulungagung.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.
“Kami masih mengembangkan perkara ini, karena mungkin ada korban lain dan jika ada masyarakat yang pernah kehilangan tembakau, silakan melapor ke Polres Tulungagung ke nomor 0812 4567 2005” pungkas AKBP Taat.
Abdul Rohman Sebagai korban datang saat konferensi pers mengucapkan terimakasih kepada Polisi yang telah kejadian pencurian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang dengan cepat berhasil menangkap Pelaku dan menemukan mobil saya” ujarnya dihadapan awak media.
Humas Polres Tulungagung
( RED )