TINTAHITAMNEWS.COM ,Kendal, Polres Kendal amankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya dalam konfrensi Pres yang digelar pada hari Jum’at 21/2/2025 di teras depan Lobi Polres Kendal didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto dan Kasat Narkoba AKP Ngatno dan Kasi Humas AKP Rasban.
Adapun kronologinya adalah Pelaku yang berinisial AMP yang masih di bawah umur melakukan penganiayaan dengan cara melempar clurit kearah korban SBL yang beralamat Desa Korowelang anyar RT 02 RW 04 Keciring Cepiring Kabupaten Kendal hingga mengenai paha korban sebelah kanan. Adapun celurit tersebut tertancap di paha kanan korban hingga mengakibatkan luka dan keluar darah selanjutnya korban jatuh tergeletak di jalan raya pantura tepatnya didepan ruko Aqiqoh nurul hayat ikut Desa Jamberarum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal dan selanjutnya ditolong oleh piket petugas PMI yang mendapat laporan dari masyarakat yang melintas.
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya mengatakan ” Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dan Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ” pungkasnya.