Scroll untuk baca artikel
Banner 325x325
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner 1024x250
BeritaPOLRI

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

27
×

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Sebarkan artikel ini
Banner 960x80

TINTAHITAMNEWS.COM, Ngawi || Tim liputan media Tintahitamnews TV Semarang melaporkan ke studio dari Ngawi, Jawa Timur.

Dari hasil sumber keterangan yang dihimpun oleh tim liputan media Tintahitamnews TV Semarang, Polres Ngawi Polda Jatim telah berhasil mengungkap adanya kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pertanian Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi oleh tim liputan media Tintahitamnews TV Semarang melalui telepon pribadinya, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H dalam rilisnya mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat.

foto : Konferensi Pers Polres Ngawi terkait kasus dugaan pemalsuan obat

“Pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi” jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (10/8), jelas Kapolres kepada wartawan.

Dihadapan awak media Tintahitamnews TV Semarang, pelapor setelah mendapati obat tikus yang bertutup warna merah dan bukan asli produksi pabriknya, akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Ngawi, ungkap pelapor kepada wartawan.

Selanjutnya, dari laporan tersebut Polres Ngawi dengan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, terang reskrim dihadapan wartawan Tintahitamnews TV Semarang.

“Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi kepada wartawan.

Saat diperiksa, Pelaku mengaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di sebuah percetakan yang ada di Surakarta.

“Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan)” kata AKBP Dwi Sumrahadi didepan wartawan.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti antara 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu), jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 2 Millyar” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi.

Humas Polres Ngawi

Kaperwil Jatim

banner 325x300
Banner Sticky Kiri 120x600

Tinggalkan Balasan

banner 325x325