Pengadilan Negeri Semarang Gelar Sidang Lanjutan yang Ke Lima Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede

TINTAHITAMNEWS.COM, GROBOGAN –  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang lanjutan yang kelima dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan tahun 2021 atas nama terdakwa DP, Rabu 8 Januari 2025.

Dalam Persidangan tersebut, Telah dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Siti Insirah SH, M.H beserta anggota Dian Rusdiyah, S.T, S.H dan Binsar Pantas Pamonangan Sihaloho S.H, Panitera Sulis, S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Dr. Rismanto S.H, M.Kn serta terdakwa DP hadir secara offline di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frangki Wibowo, menjelaskan untuk agenda persidangan yakni, pemeriksaan Ahli sebanyak tiga orang yaitu, Gunadi dan Sumarno dari Kantor Inspektorat Grobogan serta Nur Edieanto Raharjo dari DPUPR Grobogan.

“Dalam pokok intinya pada persidangan ini, para Ahli dari Inspektorat maupun DPUPR menjelaskan bahwa bangunan SDN 2 Sumurgede yang telah dikerjakan oleh DP tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Frangki.

Dalam pembangunan gedung tersebut, telah ditemukan adanya kekurangan volume terhadap bangunan tersebut, akibatnya bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 390.704.618,00 (tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat ribu enam ratus delapan belas rupiah) berdasarkan Laporan Dari hasil Audit Telah Merugikan Keuangan Negara Nomor : LAP. 356/028/OP.24/2024 Tanggal 7 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Dalam kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp. 438.546.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) dikurangi dengan dengan potongan Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp. 7.973.564,- (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 39.867.818,- (tiga puluh sembialan juta delapan ratus enam puluh tujuh rubu delapan ratus delapan belas rupiah) yang telah terbayarkan seluruhnya.

Dalam keterangan ahli yang hadir, terdakwa DP pada pokoknya tidak berkeberatan dan membenarkanya, oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frangki Wibowo”.

Pujiono

 

Tinggalkan Balasan