PBG Belum Terbit, Kios di Cepiring Sudah Dibangun

TINTAHITAMNEWS.COM, KENDAL-  Desa Cepiring saat ini sedang membangun kios yang letaknya di Stasiun Semut Cepiring.

Saat dikonfirmasi oleh media, Alwi selaku Direktur Bumdes menyampaikan ” Ini  milik Bundes Cepiring. Kios tersebut dikerjakan pihak ke 3 dengan proses lelang, dan pemenangnya adalah CV. Orang Cepiring dengan Ownernya bernama Tomi,” jawab Alwi.

Bumdes tidak ada dana yang mencukupi Dana yang sementara dipakai adalah uang tanda jadi dari penyewaan kios sebesar Rp 2.500.000,- / kios, yang sudah bayar ada 8 orang dan dari pihak pemborong walaupun dalam MOU pembayarannya perprogres.

Perkiraan 1,5 bulan kios ini sudah berdiri,” imbuhnya.

” Dalam wawancara Alwi menyebutkan bahws tanah ini milik PTPN 1 dan dikontrak dengan nilai  25 juta/ tahun dan setiap tahun naik. Kotrak pertama 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas sedangkan masyarakat cepiring  untuk menyewa kios teesebut Rp 5.000.000,- / tahun untuk awalnya penyewa harus membayar 5 tahun sekaligus setelah selesai baru bisa perpanjang pertahun,” terangnya.

Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan,” Pantau terus mbak,PBGnya kapan jadinya. Padahal sudah jelas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang PBG:

PBG berlaku seumur hidup bangunan.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.

PBG harus diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi.

Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.

Izin PBG dapat dicabut jika pemilik bangunan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung,” jelasnya.

” Saya ini warga masyarakat biasa tapi juga mengikuti perkembangan daerah. Kendal ini devisit ratusan milyar  terus kalau ada bangunan milik desa atau Bumdes yang belum punya IMB itu bisa berdiri tegak bagaimana Kendal tidak devisit, ini baru satu titik,” imbuhnya.

Apalagi pelakunya adalah Pemdes dengan membentuk Bumdes, padahal mereka itu pengguna anggaran negara dan makan dari uang negara tapi malah tidak memberi contoh tertib administrasi, Pemkab Kendal harus tegas,” pungkasnya

RED

Tinggalkan Balasan