TINTAHITAMNEWS.COM ,PEKALONGAN – Pasangan lanjut usia di Pekalongan mengaku terancam kehilangan tanah gegara uang tiga ribu rupiah. Warga miskin Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni tersebut telah berusaha menyelesaikan persoalan malah tanah miliknya sudah berpindah kepemilikan.
“Saya tidak pernah merasa menjual, tapi kebun malah dijual sepihak tanpa persetujuan dan tandatangan saya,” ujar Warsini (65) kepada awak media di rumahnya, Minggu 2 Februari 2025.
Di dampingi suaminya yang menderita stroke menahun, Warsini mengungkap peristiwa yang dialami keluarganya bermula dari urusan utang dengan tetangga satu desanya. Warsini berutang Rp 3000 menjaminkan kebun seluas 166 meter persegi.
“Jadi saat itu tahun 80-an tapi lupa pastinya, saya pinjam uang ke warga yang masih satu desa dengan jaminan tanah atau kebun yang berlokasi di pinggir jalan desa untuk pengobatan suami yang sakit,” buka Warsini.
Pada saat uang diterima itu dirinya pernah berpesan kebun yang berisi pohon besar, pisang dan pohon buah lainnya boleh dipetik dengan tujuan agar suami yang sedang sakit sembuh dan kembali bekerja dulu baru bisa mengembalikan utangnya.
Belakangan ketika suami sehat dan bisa berjalan meski masih lumpuh separuh badannya karena stroke bermaksud menebus kembali kebun yang dijaminkan namun justru ditolak dan upaya ke pihak desa juga diabaikan.
“Oleh pihak desa saya malah diminta mengumpulkan atau menghadirkan yang bersangkutan di balai desa. Akan tetapi saya yang menjadi korban justru tidak diajak bicara,” keluhnya.
Belakangan dirinya baru mengetahui kalau kebun miliknya telah dijual ke perangkat desa oleh anak dari yang meminjami uang dan diduga juga atas peran dari kepala desa yang saat itu menjabat sesuai dengan keterangan pembeli tanah.
“Di balai desa saya hanya bisa menangis niatnya mau menyelesaikan masalah justru diabaikan malah tanah dijual murah Rp 56 juta,” beber Warsini sembab.
Ia awalnya tidak ingin mempermasalahkan siapapun asal kebun miliknya bisa kembali dan membayar utang yang disesuaikan dengan nilai uang sekarang atau pantas agar persoalan selesai namun justru malah menemui masalah.
“Saya orang miskin punya tanah satu-satunya dari warisan orang tua dijual orang, saya tidak paham hukum dan tidak ada yang membela nasib saya. Akhirnya saya dibantu pengacara gratis,” katanya.
(Alfin)