TINTAHITAMNEWS.COM, KENDAL – Penggelapan uang setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga desa oleh oknum aparat desa seringkali terjadi. Maklum, tingkat literasi masyarakat relatif rendah sehingga menjadi kebiasaan warga desa menyetor tagihan PBB ke petugas desa, seperti dilakukan masyarakat Desa Rejosari Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal.
Kondisi ini pun seperti dimanfaatkan oleh oknum Kadus II yang tidak menyetorkan pajak PBB warganya sejak tahun 2023 dan 2024, adapun tunggakan PBB yang belum disetorkan kurang lebih sebesar 11 juta untuk tahun 2023 dan 17 juta untuk tahun 2024.
Pj Kepala Desa Rejosari Ngampel Arif Budiman saat ditemui di Balaidesa Rejosari mengatakan ” iya mbak, Memang Kadus II belum membayar PBB sejak tahun 2023 hingga 2024, dari Bapenda juga sudah kroscek ke lapangan dan memang masyarakat sudah membayar. Pak Kadus II juga sudah mendapatkan surat dari Kejaksaan, “terangnya.
Suroto Anto Saputro Ketua DPW SWI Jateng ditempat terpisah menyampaikan, “Jika oknum aparatur desa tidak menyetorkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh warga, maka hal tersebut bisa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, “terangnya. Kamis 16/1/2025.
“Hal tersebut bisa dikenakan Sanksi kepada aparatur desa yang tidak menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah denda administrasi. Denda ini dihitung berdasarkan jumlah PBB yang belum dibayar dan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Besaran denda administrasi PBB adalah 2% per bulan dari jumlah PBB yang belum dibayar. Denda ini dihitung maksimal selama 24 bulan.
Selain denda administrasi, wajib pajak yang tidak membayar PBB juga bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” pungkasnya.
Red