Scroll untuk baca artikel
Banner 325x325
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner Sticky Kiri 120x600
Banner 1024x250
KesehatanPOLRI

Obat – Obatan Golongan 3 Terjual Bebas di Kabupaten Brebes, APH Diminta Tindak Tegas

704
×

Obat – Obatan Golongan 3 Terjual Bebas di Kabupaten Brebes, APH Diminta Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Banner 960x80

TINTAHITAMNEWS.COM – BREBES – Meskipun warung Aceh terkesan ditutup di berbagai wilayah di Kabupaten Brebes, tetapi dengan bebasnya para pelaku warung Aceh menjual barang terlarang jenis Obat-obatan seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, Trihex, Zolam dan lain- lain.

Secara terang-terangan siang bolong hingga larut malam dengan cara COD, Adanya aduan dari masyarakat awak Media melakukan Investigasi di berbagai lokasi ingin menelusuri keberadaan warung Aceh di wilayah Kabupaten Brebes,  Ternyata benar masih adanya kegiatan penjualan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung dilapak secara terang- terangan.

Example 300x600

Setelah awak media menulusuri di wilayah Kabupaten Brebes, pada Minggu (14-07-2024) lalu, dan menemukan warung Aceh di samping kantor Kodim yang terletak di jalan Pusponegoro No 52 Kauman Pasar Brebes Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan cara COD.

Hal ini sangat meresahkan warga masyarakat khususnya di Kabupaten Brebes dan khususnya para orang tua yang mempunyai anak remaja. Dengan adanya warung Aceh ini banyak anak-anak remaja dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah SMP/SMK  nyaris jadi korban obat- obatan yang dijual bebas merajalela sampai sekarang.

Bukan cuma disamping Kodim saja yang menjadi transaksi obat- obatan terlarang, hasil investigasi berikutnya awak media menemukan transaksi COD obat- obatan golongan 3 yang terletak di Jalan Nasional 112, Beskal, Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Menurut informasi ternyata yang ikut berkecipung dalam penjualan Obat-obatan tersebut diduga di backup salah seseorang dari oknum Anggota TNI dari Kodim 0731 Brebes yang berinisial SR yang menjabat sebagai Provos untuk  Pengelola berinisial AGM dan pemiliknya berinisial JND.

Menurut informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, bos dari warung Aceh yang menjual barang terlarang tersebut bernama Wanda, “ungkapnya.

Perdagangan obat- obatan terlarang, bisa dijerat dengan Pasal.196 Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan bisa terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.  Selaku Tim Awak Media akan terus melakukan kontrol sosial ke setiap Wilayah Jawa tengah demi kebaikan Anak anak muda generasi penerus bangsa Indonesia.

Untuk itu, Kami berharap Aparat Penegak Hukum setempat Polres Brebes, BNN dan Polda Jateng segera menindak tegas para pelaku penjualan obat- obatan terlarang yang nantinya bisa merusak generasi muda.

Sampai berita ini ditayangkan, tim awak media akan terus berupaya untuk konfirmasi terhadap pihak- pihak yang terkait.

RED

banner 325x300
Banner Sticky Kiri 120x600

Tinggalkan Balasan

banner 325x325