Dengarkan Berita :
TINTAHITAMNEWS.COM, TEGAL- SPBU 44-524-10 Lebaksiu Timbangrejo Wetan Selawi Tegal nekad layani pemborong pertalite saat Menjelang Pukul 19.00 WIB hingga larut malam. Disaat ramainya masyarakat mengantri untuk mengisi BBM justru Operator asyik melayani Pengangsu yang keluar masuk menggunakan mobil sampai 2/3 x putaran patut diduga mobil tersebut sedot Pertalite
Operator samasekali tidak menghiraukan masyarakat yang ramai mengantri. Saat ditanya awak media, pembeli pertalite tersebut mengaku menyedot lalu dipindahkan ke jerigen sebanyak 40/50 jerigen dengan kapasitas 25 liter/Jerigen setiap hari. Untuk setiap pembelian pertalit ia memberi tips sebesar Rp 5000,- / jerigen ke operator.
Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ” Kalau sudah begini pasti semua orang mempunyai pemikiran yang sama yaitu adanya kerjasama antara pengangsu dan SPBU hal ini dapat dibuktikan dengan pemberian tips Rp 5000/ jerigen dan tidak adanya surat rekomendasi dari instansi terkait padahal sudah ada larangan keras bahwa tidak diperbolehkan SPBU menjual pertalite menggunakan wadah jerigen karena sangat berpotensi terjadinya kebakaran,” jelasnya.
Perlu diketahui tidakan seperti ini telah menyalahi UU Migas dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang maka tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar,” tegasnya
Dengan diterbitkannya berita ini, SBM harus cepat melihat CCTV 1 bulan kebelakang dan menjatuhkan sangsi yang seberat beratnya kepada SPBU tersebut apabila ditemukan indikasi kerjasama dengan para pengangsu ilegal.
RED