TINTAHITAMNEWS.COM ,GROBOGAN- Lapas IIB Purwodadi menggelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Handphone didalam Lapas/Rutan pada Jum’at, (30/05/2025).
Deklarasi tersebut dilaksanakan bersamaan waktu apel pagi. Dengan diikuti pegawai Lapas yang lain, Kalapas Erik Murdiyanto menyerukan kalimat Ikrar Deklarasi Anti Narkoba dan Handphone di dalam Lapas.
Dalam amanatnya, Kalapas menyampaikan kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya menjalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang menjadi prioritas nasional dalam pembenahan sistem Pemasyarakatan.”
“Deklarasi merupakan suatu upaya komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan handphone, pungutan liar, dan peredaran narkoba, ” ungkap Erik.
“Dalam Deklarasi tersebut terlihat bukan hanya sekedar seremonial, akan tetapi menunjukan sebuah komitmen seluruh pegawai untuk mewujudkan Lapas II B Purwodadi menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terbebas dari Halinar.
Kalapas juga menegaskan bahwa, tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun di Lingkungan Lapas. Dirinya meminta agar atasan langsung dari masing-masing seksi, dapat melakukan pembinaan dini.
“Usai Ikrar anti Narkoba dan Handphone Kalapas bersama jajarannya langsung melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Pujiono