TINTAHITAMNEWS.COM ,SEMARANG, Keluarga dari bayi yang menjadi korban pembunuhan di Semarang mengungkapkan bahwa mereka sempat menerima intimidasi dari pihak luar agar tidak melaporkan terduga pelaku, yang diketahui merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum DJ, Amal Lutfiansyah dan Alif Abduraahman, dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (11/3/2025)
“Mungkin untuk mengenai intervensi maupun intimidasi, kami sampaikan di sini ada. Namun dilakukan oleh siapa? Kami tidak tahu, kami tidak mau berspekulasi,” kata dia.
Intimidasi secara verbal
la menjelaskan bahwa DJ, ibu bayi tersebut, menerima intimidasi secara verbal, bukan fisik.
DJ didesak untuk tidak melaporkan kematian anaknya yang berinisial NA kepada Propam Polda Jateng.
“Mungkin agar tidak speak up, agar tidak lanjut, melalui jalan damai. Loh ini meninggal secara tidak wajar kok mau damai seperti apa? Kan aneh begitu,” tegas Alif.
Menanggapi situasi ini, kuasa hukum korban telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi DJ dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
“Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami,” imbuhnya.
Alif juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak kepolisian, termasuk mengenai hasil otopsi bayi yang telah dilakukan beberapa hari lalu.
“Kami tuntut untuk keterbukaan tentang proses, transparansi terkait dengan penanganan perkara ini sehingga kami mendapat informasi yang cukup untuk mendapatkan hak-hak dari klien kami,” tutupnya.
Sebelumnya, Alif Abdurrahman juga mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan ibu kandung bayi, DJ.
Dalam waktu hanya 10 menit setelah menitipkan bayi berinisial NA kepada terduga pelaku, Brigadir AK, bayi tersebut ditemukan dengan kondisi bibir membiru dan akhirnya meninggal.
“Jadi, ada dugaan pembunuhan bayi balita ini umurnya masih 2 bulan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya,” ungkap Alif di kantornya.