TINTAHITAMNEWS.COM, GROBOGAN – Salah satu dampak positif yang dirasakan terhadap kehadiran pabrik rokok PT. Karya Podo Moro di Kabupaten Grobogan adalah rekruitmen tenaga kerja dan terpenuhinya berbagai kebutuhan masyarakat serta pendapatan hingga kesejahteraan masyarakat di sekitar pabrik meningkat.
Dengan adanya investasi pabrik rokok PT. karya Podo Moro digadang dapat menciptakan lapangan kerja baru dan peningkatan taraf hidup perekonomian masyarakat Grobogan. Keberadaannya sangat dibutuhkan sekali di zaman sekarang ini, tidak hanya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pokok tetapi juga tuntutan yang beragam.
Dalam proses pendiriannya pun, PT Karya Podo Moro memenuhi uji kelayakan pendirian, bahkan sudah mengantongi ijin resmi secara legal yang diakui oleh negara. Harapanya dengan memiliki legalitas secara jelas dan resmi secara sah, PT Karya Podo Moro dapat memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra bisnis dan investor, bawhwa perusahaan tersebut dijalankan dengan integritas dan sesuai. Selain itu, PT. Karya Podo Moro sudah memenuhi prosedur ijin administrasi oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Tekonologi (BBPT), serta Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH).
Namun demikian, selama perjalanannya PT Karya Podo Moro tak lepas diterpa isu miring sebagaimana dugaan yang disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Grobogan, bahwa Pabrik Rokok PT. Karya Podo Moro melakukan pencemaran udara.
Dugaan yang di laporkan oleh anggota LMS tersebut, bahwa pabrik rokok PT. Karya Podo Moro yang diduga menimbulkan pencemaran udara berupa bau tak sedap.
Dalam pelaporanya ke Dinas terkait, anggota LSM tersebut menunjukan bukti rekaman vidio saat dirinya mewawancarai seorang warga yang tinggal disekitar pabrik rokok tersebut.
Memperlihatkan vidio pendek berdurasi 1 menit 14 detik seorang warga sekitar berinisial PRM mengaku, sering mencium bau menyenggat yang tidak sedap berasal dari pabrik rokok, hingga membuatnya sering menggalami sesak nafas.
Direktur Operasional PT Karya Podo Moro, Karsono menjelaskan pada hari Rabu (10/7/2024), sebelum pabrik ini berdiri di kawasan Kelurahan Danyang, sudah melalui tahapan-tahapan dan prosedur uji kelayakan, serta mengadakan sosialisasi tentang pendirian pabrik tersebut.
Lebih lanjut, Karsono memaparkan tentang banyak hal mengenai pabrik tersebut seperti tenaga kerja, cara kerja, dampak-dampak positif dan negatif dan lain-lain yang ditimbulkan setelah pabrik itu dibangun. Demikian juga para warga masyarakat Desa Danyang terutama warga sekitar yang terdampak langsung atau dekat dengan pabrik tersebut juga menyampaikan banyak hal apabila didirikan pabrik tersebut. Di antaranya, para warga memberikan masukan mengenai tenaga kerja yang direkrut diharapkan dari warga sekitar khususnya dan warga Danyang pada umumnya. Ada pula ada yang mengingatkan masalah dana CSR, kas RT Pedukuhan dan lain-lain. demi tercapainya kesejahteraan warga masyarakat.
“Kami tak menampik kalau bau tak sedap dikeluarkan dari pabrik, namun bau itu adalah bau tembakau akrab tercium disekitar industri pabrik rokok dan tidak menggangu kesehatan warga. Memang ada kebocoran dibagian celah cerobong angin-angin sebelah barat dan sudah kami tutup untuk mengurangi bau tak sedap,” kata Karsono.
Menurut Karsono, bau yang yang disangkakan oleh anggota LSM tersebut, sebenarnya adalah aroma tembakau sudah akrab tercium disekitar industri pabrik rokok di seluruh nusantara, dan tidak berbahaya.
“Semua yang di katakan oleh pihak anggota LSM, bahwa PT Karya Podo Moro diduga menjadi penyebab pencemaran udara bagi warga sekitar pabrik khususnya di RT 05 Danyang semua tidak benar, ” jelas Karsono.
Tidak ada maksud untuk menghardik pihak manapun, tetapi hanya sekedar menjelaskan yang sebenarnya tanpa ada yang ditutupi sebaigamana permasalahan yang di tuduhkan terhadap pihak kami.
Senada diceritakan Mahuri, selama tinggal di RT 05 Danyang disekitar pabrik belum pernah tercium bau tak sedap. Dia juga membenarkan bahwa PT Karya Podo Moro sudah melakukan sosialisasi ke warga sekitar pabrik, bahkan kepedulian terhadap warga sekitar pabrik sudah diwujudkan.
Mahuri mengungkapkan, bahwa, PT Karya Podo Moro berjanji atau berkomitmen menjaga dan akan bekerja sama dengan warga lingkungan sekitar Pabrik seperti Pemberian CSR atau Support kegiatan warga di even tertentu.
Ditempat terpisah, saat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan Mokamat dihubungi melalui Wa pada hari Rabu (10/7/2024) sore mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari anggota LSM tentang adanya pencemaran udara yang dilakukan oleh PT Karya Podomoro dan menyebabkan ganguan pernapasan pada salah satu warga sekutar di RT 05 Danyang.
Adapun hal hal yang dilakukan oleh DLH Selama di lokasi yakni untuk memeriksa terkait progres perusahaan dan lingkungan sekitar, termasuk Pengelolaan limbah.
Disinggung terkait hasil pengecekan tim, Mokamat belum bisa menyampaikan lantaran masih menunggu laporan tim. ”Dari laporan tadi kami masih belum tahu yang mana belum selesai. Karena teman-teman belum memberikan laporan yang lengkap,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, jika dalam pengawasan ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara.
Laporan : Heru Budianto