Kakek Rusdi Dapat Dukungan dari Warga Net, Ini Tanggapan Zulfatah

Oplus_131072

TINTAHITAMNEWS.COM, MUBA – Zulfatah selaku Kuasa Hukum yang selalu antusias dalam mendampingi Kakek Rusdi dalam perkara  Sebatang Pohon Keladi berterima kasih kepada warga net yang sudah memberikan dukungan kepada  Kakek Rusdi yang mengalami kebutaan sejak tahun 2010 lalu.

Saat ditemui awak media, Zulfatah selaku Kuasa Hukumnya menyampaikan ” Kami mewakili Klien mengucapkan banyak terima kasih kepada Warga Net yang sudah memberikan dukungan kepada Kakek Rusdi. tentunya ini menjadi salah satu penyemangat bagi team kami untuk selalu berjuang dan berupaya demi Kakek Rusdi,” ucapnya

” Setelah melalui rangkaian panjang hingga ke meja hijau, Kakek  Rusdi  yang kini berstatus terdakwa,” imbuhnya.

Dapat kita lihat peristiwa ini ramai jadi perbincangan di berbagai platform media sosial hingga media mainstream, kakek Rusdi banjir dukungan dengan berbagai macam cuitan positif yang menyerukan harapan keadilan untuk pria parubayah itu, Hingga tak heran jika warganet bersedia galang dana untuk mengganti biaya pengobatan Pelapor.

Tudingan miring terus dilontarkan oleh Broeri kepada sang kakek buta yang ia laporkan dengan tuduhan pengeroyokan bersama anak perempuan nya.

Dikutip dari salah satu media mainstream, Baru-baru ini Broeri mengatakan dengan lantang bahwa kakek Rusdi dan anak perempuannya tidak ada itikad baik (minta maaf) dan melakukan upaya perdamaian kepada dirinya, ucap Broeri ketika di bincangi wartawan”.

Hal tersebut menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Zulfatah Penasehat Hukum Terdakwa bantah terkait statment Broeri yang berkata demikian ketika ditanya tim media. Seolah paling pandai mengarang cerita, yang sangat berdampak merugikan klien nya.

Dengan ekspresi ber api-api Zulfatah tegaskan bahwa “Itu Omong Kosong“.

Lebih lanjut ia jelaskan, Bahwa sejak awal di tingkat Kepolisian klien nya sudah berusaha lakukan upaya maksimal dengan mendatangi pelapor didampingi pihak Pemerintah Desa agar menerima itikad baiknya secara kekeluargaan. Namun Pelapor sendiri yang menolak dan minta agar perkara ini lanjut.

Sudah pernah dilakukan upaya Restorative Justice ditingkat kepolisian dan tingkat Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Tapi pelapor menolak berdamai. Lantaran kakek Rusdi dan anak perempuannya tak mampu memenuhi nominal angka yang ia pinta sebesar 80 juta rupiah.

Bahkan dengan bangganya Broeri sebut ada kerabat atau calon menantunya merupakan oknum polisi yang menjabat sebagai kasat res di Papua. Sehingga kami patut menduga bahwa dalam perkara ini mungkin terdapat intervensi oleh oknum tersebut?, ” jelasnya.

” Kami akan terus dampingi kakek Rusdi tentunya tidak lepas dari dukungan kita semua termasuk warga net,” pungkasnya.

RED

Tinggalkan Balasan