POLRI  

Kades Cangkring Maryoko Grobogan Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari

TINTAHITAM NEWS.COM, GROBOGAN –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menetapkan Maryoko, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2024.

Usai diperiksa selama empat jam pada Jumat (20/6), Maryoko langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejari Grobogan Nomor: Print-16/M.3.41/Fd.2/12/2025, tertanggal 13 Januari 2025.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, menjelaskan bahwa Maryoko sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP Dan Akhirnya Kades Cangkring (MA) ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan itu antara lain mencakup pemanfaatan tanah bengkok desa secara berlebihan selama enam tahun, serta penghentian pengembalian dana atas tanah pensiunan kepala desa selama empat tahun.

Tak hanya itu, terdapat pula dugaan pinjaman fiktif kepada BUMDes pada tahun 2023, serta penyalahgunaan dana hasil lelang tanah desa tahun anggaran 2024.

Selain itu, Maryoko juga diduga menggunakan tanah bondo desa (prancangan) tanpa prosedur resmi, serta menyimpan sisa anggaran yang seharusnya dicatat dalam Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Sebagai bentuk tanggung jawab, Maryoko telah menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai pengembalian kerugian negara.

Budi Mulyono,SE

 

Tinggalkan Balasan