TINTAHITAMNEWS.COM, SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik RS Karyadi Dr. Uva ,saksi fakta dari RSUD Ungaran Dr. Rozano dan saksi selanjutnya teman dari korban Gina dengan terdakwa Lutfi Ulinuha yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Hari Selasa 18/6/2025.
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum,
Pada persidangan ini, Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi fakta Dr. Rozano dari RSUD Ungaran yang menyatakan bahwa memang benar LRSN dirawat inap di RSUD Ungaran masuk melalui IGD dengan diagnosa semetara cidera kepala ringan. ” Saya hanya menangani LRSN saat masuk IGD karena saya Dokter yang saat itu bertugas di IGD, setelah di kamar rawat inap LRSN ditangani oleh dokter lain,” jelasnya.
Sedangkan saksi selanjutnya adalah saksi ahli dokter dari RS Karyadi Semarang Dr. Uva, Hakim Ketua menanyakan bagaimana tata cara diterbitkannya visum et rapertum yang dapat dijadikan alat bukti dalam pembuktian perkara pidana. Dr Uva menjelaskan ” pada umumnya setiap dokter yang lulus dari Fakultas kedokteran memiliki kemampuan dan kompetensi serta kewenangan membuat pemeriksaan perlukaan pada korban tindak pidana, kemudian Dokter akan mencatat dan mendokumentasi pemeriksaan kemudian menerbitkan visum atas permintaan dari penyidik. namun hasil pemeriksaan tidak menjadi visum apabila tidak ada permintaan dari penyidik. Dokter ini sejak awal sudah diberi wewenang untuk mengidentifasi apakah luka ini adalah luka biasa atau karena tindak pidana dengan mencatat dan mendokumentasi hasil pemeriksaan kemudian dikemudian hari ada permintaan dari pemyidik maka Dokter bisa menerbitkan Visum, ” jelas Saksi ahli. Dalam sidang saksi ahli sudah membenarkan prosedur terbitnya visum milik LRSN.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum LRSN Dr. Hj. Nurmalah, SH. MH menyampaikan tanggapannya,”
Dari awal saya selalu mengikuti dan memantau kasus ini, bahkan pada saat korban di periksa di Pengadilan Negeri serta adiknya saya mendengarkan keterangan para saksi tersebut. Dari keterangan 2 orang itu saja ditambah bukti visum itu saya sudah yakin bahwa perbuatan pidana itu ada. Apalagi keterangan 2 orang Dokter dan ahli juga sudah hadir dan memberikan keterangan maka semakin lengkaplah pembuktian sesuai pasal184 KUHAP dan Hakim dalam memutus perkara minimal 2 alat bukti sah sesuai pasal 183 KUHAP dan hakim yakin maka cukup bagi hakim untuk menentukan terdakwa bersalah atau tidak, ” tuturnya.
” Saya sebagai praktisi yang sudah cukup lama melihat konstruksi dakwaan JPU mendakwa terdakwa dengan bentuk dakwaan tunggal artinya Jaksa Penuntut Umum sangat yakin ia bisa membuktikan dakwaannya. Sebaliknya kami PH korban Dr nurmala Dr ira dan Dr natasa pun sangat sangat yakin hakim akan memutus sesuai aturan yg berlaku namun kita tetap menghormati adanya azaz praduga tidak bersalah, ” pungkasnya
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa 23/6/2025 dengan agenda mendengarkan saksi dari terdakwa.
RED