POLRI  

Jaksa Penuntut Umum Menolak Eksepsi Kuasa Hujum  Terdakwa  Lutfi Ulinuha

TINTAHITAMNEWS.COM, SEMARANG  Kasus penganiayaan dengan terdakwa  Lutfi Ulinuha memasuki sidang jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.

Sidang digelar pada hari Selasa 27/5/2025 di Pengadilan Negeri Semarang. Jaksa Penuntut Umum membacakan penolakan atas eksepsi terdakwa  dengan alasan sudah memenuhi unsur.

Ditempat terpisah Dr. Hj. Nurmalah, SH. M.H bersama team selaku kuasa hukum korban  menyampaikan ” Kami selaku kuasa hukum korban sangat  apreasiasi atas keputusan JPU yang menolak eksepsi kuasa hukum  terdakwa  karena kami  rasa dakwaan telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” jelasnya.

” Kami selaku kuasa hukum.juga berpendapat yang sama bahwa dakwaan telah memenuhi syarat materil, yaitu uraian peristiwa yang jelas dan lengkap sesuai dengan hasil penyidikan, ” imbuhnya.

” Kami berharap JPU menuntut terdakwa dengan tutututan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, ” pungkasnya.

Sidang akan digelar kembali pada tanggal 5/6/2025

RED

Tinggalkan Balasan