TINTAHITAMNEWS.COM, SEMARANG Kasus penganiayaan dengan terdakwa Lutfi Ulinuha memasuki sidang jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.
Sidang digelar pada hari Selasa 27/5/2025 di Pengadilan Negeri Semarang. Jaksa Penuntut Umum membacakan penolakan atas eksepsi terdakwa dengan alasan sudah memenuhi unsur.

” Kami selaku kuasa hukum.juga berpendapat yang sama bahwa dakwaan telah memenuhi syarat materil, yaitu uraian peristiwa yang jelas dan lengkap sesuai dengan hasil penyidikan, ” imbuhnya.
” Kami berharap JPU menuntut terdakwa dengan tutututan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, ” pungkasnya.
Sidang akan digelar kembali pada tanggal 5/6/2025
RED