Kendal, Sumurpitu adalah suatu wilayah di Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal marak adanya Galian C.
Dari beberapa galian c yang ada didaerah tersebut diduga Ilegal. Hal tersebut dibuktikan saat Awak Media wawancara dengan pengelola tambang mengatakan ” tambang ini milik Mbah Manten Parlan” ucapnya. Sabtu 15/3/2025.
Ketika dikonfirmasi ijinnya, pengurus mengatakan ” ini baru kok mbak, kalau ijinnya ikut mbah Parlan yang ada di diatas gua bunda maria ke kanan. Saya juga tidak berani buka kalau nggak ada ijinnya, ” imbuhnya.
Dalam temuan kami dilapangan di area tambang tersebut tidak ada papan nama dan lokasi tambang yang disebut jauh dari lokasi tambang yang disebut milik mantan P, serta setandarisasi oprasional dilapangan kerja juga tidak sesuai SOP perijinan.
Dalam investigasi dilapangan dan wawancara,awak media juga menayakan perihal miyak bersubsidi jenis solar yang dipake oleh penambang yang digunakan buat pngoprasionalan alat berat,saat wawancara sama pengelola tambang dilapangan menyebutkan nama Tri Krengseng oknum Anggota TNI.
Perlu diketahui tamban galian c harus melengkapi ijin baik itu ijin Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP OP untuk produksi galian golongan C, ijin Amdal, dan juga ijin dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) sebagai syarat sahnya suatu aktivitas galian c baik itu jenis pasir, tanah urug, batuan dan lain sebagainya.
Ananda Sudono sebagai aktifis pemerhati kebijakan publik mengatakan “Pertambangan tanpa izin atau illegal mining merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
” Berdasarkan hukum diatas tentunya pihak APH harus jeli dalam menyikapi maraknya galian c dalam rangka mendukung percepatan pembangunan nasional, jangan sampai hal tersebut mengangakangi Undang Undang yang berlaku,” katanya.
” Apalagi dalam pendistribusian hasil tambang menggunakan jalan yang dibangun oleh anggaran negara dan daerah tentunya sangat timpang karena diduga mereka hanya setor dibawah tangan kepada oknum,” ucapnya.
Bahan bakar yang digunakan juga tidak membeli langsung dari Pertamina tapi dari perorangan yang notabene sebagai Anggota TNI, kami sangat memohon agar aparat penegak hukum penindak tegas penambang yang belum lengkap ijinnya termasuk pengadaan BBMnya yang diduga tidak prosedural,” pungkasnya.