TINTAHITAMNEWS.COM, SEMARANG – Sidang kasus penganiayaan oleh terdakwa Lutfi Ulinuha kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang dengan agenda saksi – saksi pada hari Selasa 10 Qqq 2025.
LRSN hadir dalam persidangan sebagai saksi korban bersama 2 orang saksi lainnya. LRSN dimintai keterangan oleh Hakim kurang lebih 2 jam.
Dalam persidagan muncul fakta baru, bahwa adanya bukti surat pengunduran diri LRSN yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, akan tetapi korban LRSN menyatakan tidak pernah menandatagani surat pengunduran diri sebagai team Advokat Kantor Hukum yang dipimpin terdakwa.
Dr. Hj. Nurmalah, SH. M.H bersama Dr Henny Natasha Rosalina S.I.Kom., S.H., M.H setelah sidang usai menyampaikan ” Sidang hari ini adalah mendengarkan saksi korban dan saksi saksi lainnya, dari keterangan saksi menjelaskan bahwa disitu ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa yang menyebabkan korban tidak bisa melakukan aktifitas kemudian sempat diopname dan ada bukti visum, maka saya selaku prakfisi hukum melihat bahwa 3 saksi dan bukti visum itu sudah cukup bagi Jaksa sudah bisa membuktikan bahwa itu adalah penganiayaan yang mengakibatkan seseorang tidak dapat beraktifitas atau penganiayaan,” jelasnya.
Masih dalam acara yang sama Dr Henny Natasha Rosalina S.I.Kom., S.H., M.H menambahkan ” Harapan kami Majelis Hakim lebih objektif dalam menangani perkara ini lebih fokus ke perkara 351″ yambahnya.
” Bantahan terdakwa itu bukan bukti karena ada saksi, barang bukti, saksi ahli baru keterangan terdakwa, bantahan terdakwa tudak dapat menjadi bukti, ” punkas Nurmalah.
RED