Dr. Hj. Nurmalah S.H., M.H. Bersama Team Datangi Polrestabes Semarang, Ini Penjelasanya

Dr. Hj. Nurnalah S.H, M.H. bersama Dr. Ira Kharisma SH. M.Kn dan Dr  Henny Natasha Rosalina S.I.Kom., S.H., M.H., dan beberapa Advokat muda datangi Polrestabes Semarang pada Hari Kamis 20/2/2025

TINTAHITAMNEWS.COM, SEMARANG – Dr. Hj. Nurnalah S.H, M.H. bersama Dr. Ira Kharisma SH. M.Kn dan Dr  Henny Natasha Rosalina S.I.Kom., S.H., M.H., dan beberapa Advokat muda datangi Polrestabes Semarang pada Hari Kamis 20/2/2025 untuk mempertanyakan tindak lanjut  laporan kliennya yaitu Lilia Rosa Siti Nurjanah yang melaporkan kasus penganiayaan pada 6 Juni 2023.

Saat ditemui di Polrestabes Semarang Nurmalah mengatakan ” Kami datang kemari dalam rangka mempertanyakan kasus penganiayaan terhadap  klien kami yang sejak 06 Juni 2023 hingga sekarang belum P21. Tadi kami menanyakan hambatan – hambatan apa yang membuat laporan kami belum P21. Klien kami sebelumnya menanyakan ke Kejaksaan dan jawabanya adalah menunggu berita acara penyerahan surat barang bukti , tetapi yang kami dengar tadi berkas ini dikembalikan karena ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi oleh pihak penyidik yaitu  harus ada saksi ahli pidana dan forensik,  padahal bukti bukti sudah jelas dalam kis itu karena sudah ada  korban, pelaku dan hasil visum. Kami tidak mau perkara ini diulur ulur demi kepentingan pihak tertentu,” terangnya.

” Kami berharap Penyidik Kejaksaan selaku pembela korban dan tidak ada alasan perkara ini untuk tidak P21,” imbuhnya.

Masih ditempat yang sama Dr. Ira Kharisma SH. M.Kn menambahkan,” Kami akan tetap mengawal permasalahan ini dengan selesai dan kami mohon para penegak hukum untuk tegakkan hukum sesuai fakta hukumnya dan tidak ada yang dibuat – buat,” pungkasnya.

RED

Tinggalkan Balasan