TINTAHITAMNEWS.COM, SEMARANG – Persoalan izin Surat Pengesahan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kembali menjadi sorotan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Andi Sumarwanto, ia mendesak Komisi III DPR RI bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong regulasi yang jelas dan adil agar seluruh perusahaan jasa penempatan tenaga kerja (PJTKI) dapat memperoleh izin secara transparan.
Menurut Andi, masih banyak perusahaan penempatan pekerja migran yang belum mengantongi izin SIP3MI, dan mengantongi data-data perusahaan yang belum berizin. Sehingga menimbulkan kesenjangan dan berpotensi merugikan pekerja migran Indonesia.
“Saya meminta kepada Komisi III DPR RI agar memberikan kepastian hukum mengenai izin SIP3MI ini. Jangan sampai ada diskriminasi atau terkesan tebang pilih. Semua perusahaan yang memenuhi syarat harus diberi kesempatan untuk mendapatkan izin secara transparan,” tegas Andi Waketum LMP diwawancarai awak media dikediamannya, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, Andi menekankan agar APH(Aparat Penegak Hukum) harus turun tangan melakukan pengawasan sekaligus mendorong perusahaan-perusahaan yang belum memiliki izin untuk segera melengkapinya.
“Saya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk serius menindak dan mengawasi perusahaan-perusahaan yang belum mengantongi izin SIP3MI. Mereka harus segera mengurus izin sesuai aturan, supaya tidak ada lagi praktik ilegal yang justru merugikan pekerja migran kita,” tegasnya.
Pentingnya Kepastian Hukum
Andi menilai, keberadaan SIP3MI sangat vital untuk menjamin perlindungan hukum bagi pekerja migran sekaligus mencegah maraknya praktik penempatan ilegal. Dengan kepastian hukum, perusahaan dapat menjalankan usahanya sesuai aturan tanpa dihantui kekhawatiran pelanggaran administratif.
Harapan ke DPR dan APH
Andi juga berharap Komisi III DPR RI dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, agar tidak ada lagi kesenjangan antar perusahaan yang sudah mengantongi SIP3MI dan yang belum.
“Kami ingin semua PT yang bergerak di bidang penempatan pekerja migran memiliki kesempatan yang sama untuk mengurus SIP3MI. Dengan pengawasan DPR dan APH, kepastian hukum akan lebih terjamin, iklim usaha jadi sehat, dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia semakin kuat,” tandasnya.
Dasar Hukum SIP3MI
Pengurusan dan penerbitan SIP3MI memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan pentingnya perlindungan dan penempatan pekerja migran secara legal.
Pasal 81 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa memiliki izin.”
Pasal 82 menegaskan bahwa “Perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.”
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang mengatur mekanisme dan persyaratan perizinan.
Dengan adanya dasar hukum ini, Andi menekankan pentingnya DPR RI dan APH untuk mengawasi implementasi aturan, memastikan tidak ada diskriminasi, serta mendorong kesetaraan bagi para pekerja imigran di seluruh Indonesia.
Dorongan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pekerja migran merupakan aset bangsa yang harus dijaga. Dengan tata kelola izin yang terbuka, adil, dan transparan, diharapkan keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri berjalan sesuai hukum serta mampu mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.
Alfin