TINTAHITAMNEWS.COM “Grobogan – Kasus penganiayaan menggunakan sebuah senjata tajam jenis pisau lipat yang mengakibatkan luka berat terjadi di depan rumah korban Ike Maylani (35) seorang pria warga Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Grobogan pada Minggu (10/11) dini hari.
Pelaku yakni DW alias Ices (34) seorang pria yang merupakan warga Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan
“Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku bersama seorang rekannya yang bernama Teddy, mengendarai sepeda motor Satria FU dengan nopol K-4696-TZ dan melintas melawan arus lalu lintas di jalan satu arah depan kantor DPRD Kabupaten Grobogan.
Saat bersamaan, korban juga melintas di depan kantor DPRD Kabupaten Grobogan. Dalam posisi bersinggungan, pelaku berteriak ‘Woooiii’ ke arah korban. Oleh korban, teriakan tersebut dibalas dengan teriakan ‘Asuu’ (Anjing).
“Merasa tersinggung, pelaku yang terpengaruh oleh minuman keras meminta rekannya yang berada di depan, untuk mengejar korban. Korban dikejar sampai di depan rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan pada Jum’at (15/11/2024).
Sampai di depan rumah, korban yang turun dari kendaraan hendak masuk ke dalam rumahnya. Seketika itu, pelaku yang juga turun dari sepeda motor yang diboncenginya langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban pada bagian perut sembari berkata ‘Anjing Lo’.
“Korban ditusuk satu kali dan pelaku tidak mencabut pisau tersebut,” jelas AKP Agung Joko Haryono.
Usai di tusuk menggunakan pisau oleh pelaku, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukulkan helm ke arah wajah pelaku. Keduanya kemudian dilerai oleh Teddy.
Mendengar adanya keributan, beberapa warga sekitar kemudian keluar rumah. Melihat hal itu, kemudian pelaku bersama rekannya pergi dan kembali ke tempat tongkrongannya untuk minum-minuman keras lagi.
Setelah pelaku pergi, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Yakkum Purwodadi. Karena luka yang dialami cukup serius, korban kemudian dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Solo,” imbuh Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut, kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang tergabung dalam komunitas punk tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Grobogan.
Atas kejadian tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“itu, DW alias Ices (34) saat ditanya oleh petugas kepolisian menyampaikan bahwa dirinya bukan merupakan anak seorang polisi aktif.
“Bukan anak polisi. Di Imigrasi, tapi sudah meninggal,” pungkasnya. Ng- sumber : Humas Polres Grobogan”
Pujiono