Dengarkan Berita :
TINTAHITAMNEWS.COM, GROBOGAN – Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 pukul 14.25 s.d 14.55 WIB, di Depan Gedung DPRD terlihat adanya Aksi Demo atau Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Oleh Aliansi Mahasiswa Grobogan terkait Ketetapan Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dianulir DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tentang Keputusan UU Pilkada No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Tuntutan aksi/orasi yang di sampaikan yaitu Seharusnya DPRD Grobogan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat grobogan yaitu tentang ketetapan Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dianulir oleh DPR terkait keputusan UU Pilkada
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat mensejahterakan rakyat namun hari ini telah menghabisi Demokrasi yang ada diindonesia karena kepentingan kelompok. Pada hari ini terjadi Krisis di NKRI akibat pembangkangan DPR yang secara arogan dan vulgar mempertontonkan penghianatan terhadap konstitusi
Hal ini Kami melakukan protes atas keputusan DPR RI yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII-2024 sehari setelah diputuskan, nyata nyata DPR sangat mencedirai sikap kenegaraan yang dituntun dari para wakil rakyat
Kami minta DPRD kabupaten Grobogan tidak menutup mata dan melihat keresahan yang dirasakan masyarakat Indonesia dengan tetap berdiri bersama kepentingan rakyat dan menjaga jalannya DEMOKRASI dilndonesia dengan menyuarakan penolakan keputusan dari DPR RI terkait revisi UU Pilkada dan tetap mengikuti keputusan konstitusi yang berlaku
Berikut adapun tanggapan dari perwakilan DPRD Kab. Grobogan Bpk Sukamto dari Fraksi PKB menyampaikan ” Apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa akan disampaikan pada pimpinan kami, Mengingat kami belum ada pemilihan ketua DPRD Terhadap putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, dan harus kita taati bersama,” terangnya.
” Namun kebebasan berpendapat/aspirasi kami terima dan harus kami sampaikan. Jaminan jika kita melanggar konstitusi kita sendiri yang menerima hasilnya di dunia dan di akhirat,” imbuhnya.
” Kita tunggu dan kita saksikan bagaimana nantinya sampai tanggal 27 nanti putusan MK harus dijalankan.
Apa yang di sampaikan pada Aspirasi ini akan kami sampaikan, dan terimakasih sudah mau menyampaikan aspirasi ini, terimakasih sudah tertib dan mudah-mudahan dapat menjadi pembelajaran, ” pungkasnya.
Budi Mulyono