TINTAHITAMNEWS.COM ,Kendal, Polres Kendal gelar Pres Rilis untuk kasus peredaran pil koplo di teras Lobi Polres Kendal pada Hari Jum’ at 21/2/2025.
Dalam konfrensi Pers Kasat narkoba AKP Ngatno menyampaikan penangkapan pelaku penjual pil koplo di Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal pada tanggal 17/2/2025.
” Kami mengamankan BFR sebagai terlapor dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik didalam berisi 72 (tujuh puluh dua) buah paket @ 4 (empat) butir dengan total keseluruhan 288 (delapan ratus delapan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo Y, 65 (enam puluh lima) buah paket @ 6 (enam) butir dengan total keseluruhan 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir pil warna kuning berlogo DMP, 49 (empat puluh sembilan) butir pil trihexyphenidyl dan 20 (dua puluh) butir pil tramadol. Kemudian didalam lemari estalase kaca ditemukan 23 (dua puluh tiga) bungkus klip plastik, 1 (satu) buah kotak plastik bekas tempat menyimpan pil, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan terdapat rak laci plastik kecil yang didalam laci pertama berisi 9 (sembilan) buah paket @ 6 (enam) butir dengan total keseluruhan 54 (lima puluh empat) butir pil warna kuning berlogo DMP, didalam laci kedua berisi 16 (enam belas) buah paket @4 (empat) butir dengan total keseluruhan 64 (enam puluh empat) butir pil warna putih berlogo Y dan didalam laci ketiga berisi 9 (sembilan) butir pil trihexyphenidyl dan 6 (enam) butir pil tramadol dan juga diamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO A16 warna biru, ” terang Kasat Narkoba Polres Kendal.
” Adapun pasal yang di sangkakan adalah Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, ” pungkasnya.